Nasehat

Mei 31, 2008

Menikahlah Teman

(apakah kau akan selamanya terus berbuat dosa)

عنابْنِ مَسْعُوْدٍ قَالَ رَسُوْلُ اللهِ يَا مَعْشَرَ الشَّبَابِ مَنْ اسْتَطَاعَ مِنْكُمْ الْبَاءَةَ فَلْيَتَزَوَّجْ فَإِنَّهُ أَغَضُّ لِلْبَصَرِ وَأَحْصَنُ لِلْفَرْجِ وَمَنْ لَمْ يَسْتَطِعْ فَعَلَيْهِ بِالصَّوْمِ فَإِنَّهُ لَهُ وِجَاء

Ibnu Mas’ud r.a meriwayatakan bahwa Rasulullah saw. bersabda :

“Wahai kaum muda, barangsiapa di antara kalian yang telah mampu memiliki biaya untuk menikah maka hendaklah ia menikah, karena sesungguhnya menikah itu dapat menundukkan pandangan mata dan dapat memelihara kemaluan. Dan barangsiapa yang tidak mampu ia harus berpuasa, karena sesungguhnya puasa itu dapat menahan napsu.” (HR. al-Jama’ah)

Penjelasan :

Dalam hadits ini yang mulia ini Rasulullah saw. berbicara kepada kaum muda dari umatnya yang merupakan tunas harapan di masa-masa yang akan datang agar mereka segera menikah, jika sudah sanggup memberikan nafkah dan kewajiban-kewajiban yang terkait lainnya. Dengan menikahi wanita, bisa menjaga sesorang dari terjerumus ke jurang kemaksiatan dan dari lingkaran kejahatan. Sebab, masa muda adalah masa-masa rawan yang dapat mendorong seorang pemuda gampang menuruti keinginan hawa napsunya tanpa mempedulikan baik dan buruknya akibat yang ditimbulkannya. Pengalaman membuktikan, berapa banyak hal itu telah menimbulkan berbagai bencana yang memerlukan upaya penanganan serius. Mudharat-mudharatnya sangat kompleks, sehingga sulit untuk ditangani. Dan bahaya-bahayanya juga cukup besar, sehingga terkadang tidak sanggup untuk diatasi.

Berapa banyak anak muda yang tergoda dan diperbudak oleh napsunya, sehingga ia begitu mudah melanggar kemaksiatan-kemaksiatan dan menerjang dosa-dosa besar yang dapat membatalkan amal-amal kebajikan. Akibatnya, ia menjadi jatuh miskin setelah kaya (melarat), menjadi lemah setelah kuat, dan terserang berbagai macam penyakit setelah sehat wal afiat. Ia kemudian dirundung oleh kebingungan yang bagai tak berujung. Tidurnya terasa tidak nyenyak sama sekali, hidupnya terasa hambar, dan hari-hari yang ia jalani terasa panjang serta sangat menyiksa. Ia ditelan oleh jaman dalam keadaan sama sekali tidak berdaya. Ia ditinggalkan oleh teman-teman dekatnya, padahal semula mereka adalah orang-orang yang sangat mencintainya.

Sesungguhnya, Rasulullah saw. menjelaskan hikmah di balik perintah untuk segera menikah setelah merasa memiliki kemampuan, yakni bahwa hal itu dapat menjaga kemaluan agar jangan sampai terperosok ke dalam perbuatan-perbuatan yang diharamkan, melanggar hal-hal yang dapat mengundang murka Allah, dan merusak kehormatan. Hikmah lainnya ialah mendorong untuk menjaga kesucian dan menundukkan pandangan mata dari hal-hal yang diharamkan oleh Allah. Dan jika sudah memiliki keturunan anak, hal itu akan dapat membantu seseorang untuk bisa mendidiknya dengan baik, menunaikan hak-haknya, dan mempersiapkannya demi menyongsong masa depan supaya kelak ia tumbuh menjadi generasi idaman yang bermanfa’at bagi diri sendiri, masyarakat, dan umatnya. Dengan demikian diharapkan ia akan menjadi tiang yang kokoh bagi umat sehingga mereka disegani oleh orang-orang yang ingin berbuat jahat, yang memperkuat persatuan mereka sehingga ia dapat menjaga wibawa serta kehormatan mereka, dan yang sanggup menolak setiap orang yang ingin memperbudak serta menghinakan mereka.

Berbeda halnya, kalau ia sampai terlambat menikah hingga usia tua. Tentu ia tidak sanggup mendidik anaknya, dikarenakan kekuatannya sudah melemah sehingga tidak sanggup menyiapkan sarana-sarana kebahagiaan hidup bagi anaknya. Bahkan terkadang ia keburu dijemput oleh ajal kematian, sehingga ia harus meninggalkan anaknya dalam keadaan masih lemah dan belum sanggup menghadapi berbagai tantangan kehidupan yang keras dan tantangan jaman yang kejam.

Di samping itu, terlambat menikah juga mengakibatkan banyaknya perawan-perawan tua yang dapat menimbulkan persoalan-persoalan sosial tersendiri. Hal itu sama dengan ikut membantu mereka menyia-nyiakan masa remajanya. Sebagaimana laki-laki, mungkin saja mereka juga tidak memiliki kemampuan untuk menahan gejolak napsunya, dan kondisi psokologis seperti itu bisa memaksa mereka menempuh jalan yang sesat dan keliru. Akibatnya, terjadi bencana sangat besar yang muncul berupa maraknya bayi-bayi yang lahir tanpa diketahui siapa bapaknya, tercabik-cabiknya kehormatan, tidak adanya rasa malu, dan lain sebagainya. Semua itu jelas dapat menghancurkan kemulian martabat, sikap muru’ah, dan sikap satria.

Bagi orang yang belum sanggup menikah, Rasulullah saw. memberikan resep yang sangat mujarab, yakni puasa. Sebab, puasa itu dapat meredam napsu dan membunuh keinginan atau hasrat terhadap wanita. Sebab, dengan berpuasa tubuh akan menjadi lemah dan tekanan darah pun akan berkurang sehingga hal itu dapat menekan gejolak napsu.

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.